Pengisian KRS di Cis
Setiap awal tahun ajaran, seluruh mahasiswa harus melakukan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS). Untuk mengisi KRS, mahasiswa harus mengakases CIS. Setiap mahasiswa harus melakukan login terlebih dahulu, kemudian mahasiswa melakukan pengisian KRS. Setelah itu, akan muncul form yang harus diisi oleh mahasiswa. Form tersebut berisi tentang data diri (NIM, nama, kelas, prodi, dosen wali) dan kemudian memilih matakuliah yang akan diambil dalam satu semester. Ketika memilih matakuliah, sistem akan menampilkan kode mata kuliah dan nama mata kuliah. CIS juga akan secara otomatis mengakumulasikan total SKS yang diambil dalam satu semester dan menampilkannya. Setelah selesai melakukan pengisian data, maka mahasiswa akan melakukan submission atas data tersebut dan menunggu approval dari Dosen Wali. Dosen Wali akan mengecek KRS yang diajukan oleh mahasiswa. Dosen akan memverifikasi setiap pengajuan KRS anak walinya. Setelah melakukan verifikasi, dosen wali memberikan persetujuan. Setelah KRS disetujui maka sistem akan memberikan notifikasi kepada mahasiswa bahwa KRS diterima. Jika KRS ditolak, dosen harus mengisi form note yang berisi penolakan kepada mahasiswa. Bila KRS tidak disetujui maka mahasiswa harus melakukan pengisian KRS lagi. Waktu untuk memulai pengisian KRS dan batas akhir pengisian KRS ditentukan oleh staf akademik. Staf akademik juga bisa melihat daftar KRS yang sudah diapprove dan bisa melakukan pencetakan pada KRS yang sudah disetujui oleh dosen wali.